Pemkab Kukar Genjot Pemerataan Layanan, Mini MPP Ditargetkan Hadir di 20 Kecamatan pada 2026
(Kepala DPMPTSP Kutai Kartanegara, Alfian Noor/pic:Tanty)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara
(Kukar) menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah
diakses warga hingga wilayah terpencil.
Melalui pembangunan Mini
Mal Pelayanan Publik (Mini MPP), Pemkab menargetkan seluruh 20 kecamatan
memiliki pusat layanan terpadu pada tahun 2026.
Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan
Mini MPP akan berfungsi sebagai perpanjangan layanan dari MPP Induk dengan
sistem digital terintegrasi.
“Mini MPP yang akan
dibentuk di 20 kecamatan itu adalah bagian dari sistem terintegrasi. Nantinya
semua proses ada di MPP Induk, dan mini MPP di kecamatan hanya menempatkan
beberapa operator,” ujarnya saat diwawancarai Senin (24/11/2025).
Ia menyebut Mini MPP akan
memanfaatkan fasilitas pelayanan yang sudah ada di kantor kecamatan, termasuk
layanan patent yang selama ini hanya aktif di Tenggarong.
“Kita satukan dengan
pelayanan patent yang sudah ada sehingga semuanya masuk dalam satu wadah, dan
nantinya muncul Mini Mal Pelayanan Publik,” kata Alfian.
Program ini juga diarahkan
untuk menjawab persoalan akses layanan administrasi bagi kecamatan yang jauh dari
pusat kota.
Alfian mencontohkan, warga
Tabang selama ini harus menempuh perjalanan hingga 200 kilometer hanya untuk
mengurus dokumen tertentu di MPP Tenggarong.
Untuk memperluas layanan
dari instansi vertikal seperti Imigrasi, Kepolisian, Kemenkumham dan lainnya,
DPMPTSP menyiapkan integrasi aplikasi dan koordinasi berkala agar pelaksanaan
Mini MPP di kecamatan dapat berjalan optimal.
“Kita koordinasikan dengan
entitas-entitas vertikal. Untuk mereka, kami sudah siapkan
aplikasi-aplikasinya,” ujarnya.
Diungkapkannya seluruh
Mini MPP ditargetkan beroperasi pada tahun 2026, sesuai arahan Bupati Kukar
Aulia Rahman Basri.
Alfian berharap keberadaan
Mini MPP menjadi solusi nyata dalam mempersingkat waktu dan biaya yang selama
ini harus ditanggung masyarakat saat mengurus layanan administratif.
“Kami harap ini
bisa mempercepat proses dan membantu masyarakat dari segi tenaga, waktu, biaya,
dan lain sebagainya. Semua bisa terlayani dengan lebih mudah,” tutupnya.
(Adv/Tan)